Komisi VI DPR Serap Aspirasi Industri Otomotif Nasional

07-02-2013 / KOMISI VI

RUU Perindustrian merupakan perubahan atas UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak lagi mampu menampung perkembangan industri modern sehingga perlu disusun UU Perindustrian yang baru dan lebih komprehensif.

"UU tersebut sudah tidak lagi bisa menampung perkembangan industri modern, sehingga perlu dibuatkan UU perindustrian yang baru dan komprehensif, dalam UU yang lama ada 12 bab dan 32 pasal. Sementara dalam RUU ini ada 14 bab dan 95 pasal," ujar Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto, di Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis, (7/2).

Pada kesempatan kali ini, Komisi VI DPR RI mengundang asosiasi industri otomotif dan alat berat nasional untuk mendapat banyak masukan dari kalangan industri dalam negeri agar RUU Perindustrian yang sedang dibahas menjadi lebih konfrehensifterdapat tiga asosiasi yang diundang oleh DPR yaitu Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (HINABI).

Menurut Airlangga, RUU ini nantinya akan banyak berpengaruh terhadap industri otomotif nasional maupun multinasional yang ada di Indonesia.  Di hadapan para pemimpin 3 asosiasi, Airlangga mengatakan aturan main soal outsourcing juga perlu diluruskan kembali di dunia industri karena menyangkut produktifitas kerja industri.

Sementara itu Anggota Komisi VI Ida Ria (FPD) menyoroti soal kebutuhan energi untuk industri Tanah Air. Seperti diketahui, dunia industri menyerap energi terbesar di Indonesia, sehingga harus dipikirkan ketersediaannya untuk kelangsungan industri itu sendiri.

Sebelumnya baik API, GAIKINDO, maupun HIMABI telah memberikan masukan yang lengkap kepada Komisi VI agar kepentingan dunia industri ditampung dalam RUU Perindustrian tersebut. API mengharapkan  RUU tersebut tidak menambah beban bagi industri dalam negeri.

GAIKINDO mengusulkan agar ada peningkatan daya saing, yaitu dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dari pusat bahan baku, pusat pengolahan, sampai pusat pemasaran. Selain itu, pasokan energi untuk industri dalam negeri berupa listrik dan gas harus mendapat jaminan yang jelas. (mh/si)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...
Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari
05-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau...